Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, termasuk kelengkapan dokumennya, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
