Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. adanya sengketa di Pengadilan;
b. adanya sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional;
c. penetapan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
atau
d. penetapan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN.
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
(4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. pertimbangan penetapan status Penggunaan;
b. BMN yang ditetapkan statusnya;
c. Pengguna Barang; dan
d. tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
Koreksi Anda
