Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang
tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
e. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS);
dan
f. Aset Tetap Renovasi (ATR).
(3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
