Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. (2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa: a. barang persediaan; b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; e. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan f. Aset Tetap Renovasi (ATR). (3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id