Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang, termasuk penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan sementara
BMN kepada Pengelola Barang;
d. mengajukan permohonan persetujuan alih status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2) Kewenangan MENETAPKAN status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
b. alat utama sistem persenjataan.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat di lingkungan kantor pusat dan/atau pejabat di lingkungan instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Koreksi Anda
