Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN;
b. MENETAPKAN status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN;
d. memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN.
(2) Kewenangan MENETAPKAN status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
2. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
c. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Perundang- undangan.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian
Koreksi Anda
