Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan status Penggunaan BMN;
b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. Penggunaan sementara BMN;
d. pengalihan status Penggunaan BMN.
Koreksi Anda
