Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengaturan tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; c. Penggunaan sementara BMN; d. pengalihan status Penggunaan BMN.
Koreksi Anda