Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara, sepanjang mengatur mengenai pelaksanaan Penggunaan BMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
