Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang yang berada dalam lingkungannya. (2) Pengalihan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang melakukan pengalihan tersebut. (3) Pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Koreksi Anda