Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id