Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penatausahaan pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
