Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya dilakukan dengan mengacu pada nomenklatur jabatan dan peringkat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda