Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila: a. NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan atau diturunkan; atau b. NKP selama2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya; www.djpp.kemenkumham.go.id c. NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun tidak ada formasi pada jabatan/peringkat yang akan diberikan; dan d. NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun pada saat sidang penilaian pelaksana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat. (2) Pelaksana yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinaikkan peringkatnya satu tingkat lebih tinggi setelah yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan/ruang, serta bernilai Baik selama menunggu kenaikan pangkat. (3) Pelaksana yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinaikkan apabila yang bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman disiplin yang bersangkutan memiliki nilai NKP Baik serta direkomendasikan pada sidang berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id