Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanadirekomendasikan penurunan jabatan dan peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila NKP bernilai Kurang selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut.
(2) Bagipelaksana sebagaimana dimaksud ayat
(1), dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai penurunan jabatan dan peringkatnya 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila NKP dalam 2 (dua) Periode Evaluasi berikutnya masih bernilai Kurang.
Koreksi Anda
