Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pelaksana yang akan memperoleh kenaikan luar biasa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pelaksana yang diusulkan memperoleh kenaikan luar biasa dibahas dalam sidang penilaian dengan disertai hasil uji kompetensi dan direkomendasikan secara berjenjang kepada Sekretaris Unit Eselon I yang bersangkutan; b. Sekretaris Unit Eselon I yang bersangkutan menyeleksi hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Materi uji kompetensi dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh masing-masing unit eselon I; d. PimpinanUnit EselonI MENETAPKAN pelaksanayang lulus seleksi untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; e. Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan,dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan untuk dilakukan review dan apabila dipandang perlu dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id