Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana dapat diberikan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa: a. kenaikan 3 (tiga) tingkat lebih tinggi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) telah aktif bekerja di Kementerian Keuangan paling sedikit 4 (empat) tahun; 2) memiliki NKP 120% (seratus dua puluh perseratus) selama 2 (dua) periode berturut-turut; 3) lulus uji kompetensi dan dinilai cakap oleh Pejabat Penilai; 4) terdapat formasi pada jabatan yang akan diberikan. b. kenaikan 2 (dua) tingkat lebih tinggi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) telah aktif bekerja di Kementerian Keuangan minimal 4 (empat) tahun; 2) memiliki NKP di atas 100% (seratus perseratus) selama 2 (dua) periode berturut-turut; 3) lulus uji kompetensi dan dinilai cakap oleh Pejabat Penilai; 4) terdapat formasi pada jabatan yang akan diberikan. (2) Seorang pelaksana dapat memperoleh kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa lebih dari 1 (satu) kali. (3) Pelaksana Tugas Belajar tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa. (4) Pelaksana yang dapat diberikan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional paling banyak 0,5% (nol koma lima perseratus) dari jumlah pelaksana pada unit eselon I yang bersangkutan. (5) Kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tahun 2014.
Koreksi Anda