Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;
b. memenuhi syarat jabatan pada jabatan yang diusulkan;
c. telah melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) tahun pada peringkat jabatan yang lama;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian;
e. memiliki NKP bernilai Baikselama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut; dan
f. tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan.
(2) Pelaksana Tugas Belajar dapat direkomendasikan naik/turun/tetap pada jabatan dan peringkatnya, setelah memiliki NKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pelaksana yang lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan/atau lulus Tugas Belajar yang telah memperoleh kenaikan pangkat/golongan, dapat direkomendasikan naik peringkatnya satu tingkat lebih tinggi, apabila hasil evaluasi pada satu Periode Evaluasi terakhir bernilai baik.
(4) Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memiliki 2 (dua) Periode Evaluasi dan siap untuk disidangkan, serta naik pangkat dan golongan/ruang pada Periode Evaluasi yang kedua, berlaku ketentuan:
a. Pejabat Penilai akan melakukan penilaian atas hasil evaluasi 2 (dua) periode tersebut terlebih dahulu dan kemudian ditetapkan dalam keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi pelaksana;
b. pada tahun berikutnya, pelaksana yang bersangkutan ditetapkan kembali mendapat kenaikan peringkat satu tingkat lebih tinggi sebagai konsekuensi yang bersangkutan naik pangkat dan golongan/ruang apabila memiliki satu Periode Evaluasi yang bernilai Baik.
(5) Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang naik pangkat dan golongan/ruang pada Periode Evaluasi yang pertama, dan mendapat nilai baik, pelaksana yang bersangkutan dinaikkan peringkatnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Keputusan penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
