Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kriteria hasil evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bernilai Baik, apabila memiliki nilai 90% (sembilan puluh per seratus) sampai dengan 120% (seratus dua puluh perseratus);
b. bernilai Sedang, apabila memiliki nilai 75 % (tujuh puluh lima perseratus) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh perseratus); dan
c. bernilai Kurang apabila memiliki nilai kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus).
Koreksi Anda
