Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkat didasarkan pada Nilai Kinerja Pegawai (NKP);
(2) NKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada NKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
(3) Dikecualikan dari ayat (1) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
