Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkat didasarkan pada Nilai Kinerja Pegawai (NKP); (2) NKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada NKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; (3) Dikecualikan dari ayat (1) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda