Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana terdiri dari: a. penetapan pertama kali; dan b. penetapan kembali. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.
Koreksi Anda