Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan langsung pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya setiap satu tahun secara periodik, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Koreksi Anda