Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Atasan langsung pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya setiap satu tahun secara periodik, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Koreksi Anda
