Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit EselonI wajib MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan unitnya masing-masing.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon II atas nama Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
