Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit EselonI wajib MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan unitnya masing-masing. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon II atas nama Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda