Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung dapat memberikan penugasan kepada pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan, dan pada jabatan yang lebih rendahdalam hal pelaksanaan tugas yang insidentil. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda