Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana didasarkan pada:
a. kompetensi teknis pelaksana;
b. pangkat dan golongan/ruang; dan
c. formasijabatanpada unit kerja yang bersangkutan.
(2) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pelaksana dalam kelompok jabatan non awak kapal patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. pelaksanayang menduduki jabatan pelaksanakhusus meliputi:
1) Bendahara;
2) Pengemudi Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan, Pengemudi Pimpinan Unit EselonI, Pengemudi Pimpinan Unit EselonII Kantor Pusat, Pengemudi Pimpinan Unit Eselon II Kantor Vertikal, Pengemudi Kepala Kantor Vertikal setingkat eselonIII, dan pengemudi jemputan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Sekretaris Pimpinan Unit EselonII Kantor Pusat, Sekretaris Pimpinan Unit EselonII Kantor Vertikal, Sekretaris Kepala Kantor Vertikal setingkat eselon III; dan 4) Ajudan Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan dan Ajudan Pimpinan Unit EselonI.
b. Kelompok jabatan awak kapal patroli.
(4) Penetapan jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada:
a. Kompetensi teknis pelaksana;
b. masa kerja;dan
c. formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.
(5) Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(6) Kompetensi teknis pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing- masing.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi pelaksana yang ditetapkan mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa.
(8) Penetapanjabatan dan peringkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (7) berdasarkan pada Pedoman Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
