Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012:
a. seluruh pelaksana wajib telah ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkatnya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 Tentang Peringkat Jabatan Pegawai pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, selambat-lambatnya bulan Maret 2012.
b. bagi pelaksana dalam kelompok jabatan non awak kapal patroli wajib telah ditetapkan peringkat jabatannya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai pelaksana di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan CukaiDirektoratJenderal Bea danCukai, selambat-lambatnya bulan Maret 2012.
(2) Bagi pelaksana yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 baru memiliki 1 (satu) Periode Evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, jabatan dan peringkatnya ditetapkan dengan mengacu pada peringkat terakhir pelaksana yang bersangkutan dan mempertimbangkan Formasi Jabatan.
(3) Dalam hal pelaksana telah menduduki Jabatan pelaksana Khusus sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, berlaku ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan unit eselon II sebagaimana format dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
