Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan, dantetap digunakan sebagai bahan sidang penilaian yang dilaksanakan paling lambat bulan Februari tahun 2012 dan tahun 2013. (2) Hasil evaluasi dianggap 1 (satu) Periode Evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini apabila hasilevaluasi berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.01/2008 yang dikumpulkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) Periode Evaluasi terakhir. (3) Hasil evaluasi berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.01/2008 dianggap 1 (satu) periode evaluasi dengan mengacu pada rata-rata nilai selama 2 (dua) Periode Evaluasi terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda