Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah: a. penetapan sumber pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor; dan b. pencarian sumber pembiayaan alternatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id