Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. penetapan sumber pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor; dan
b. pencarian sumber pembiayaan alternatif.
Koreksi Anda
