Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pinjaman Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat bersumber dari satu atau lebih lembaga pembiayaan.
Koreksi Anda
