Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Pinjaman Luar Negeri sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif dilaksanakan melalui perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Luar Negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Sumber Pembiayaan Alternatif dapat dipilih dari Pinjaman Dalam Negeri atau penerbitan Surat Berharga Negara dengan penambahan Pinjaman Dalam Negeri atau Surat Berharga Negara.
(3) Pemilihan Sumber Pembiayaan Alternatif yang diperoleh dari Pinjaman Dalam Negeri atau penerbitan Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan pembiayaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. keterbatasan waktu pengadaan Pinjaman Dalam Negeri atau penerbitan Surat Berharga Negara.
(4) Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri yang dipilih sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan melalui perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
