Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
huruf b dan huruf c yang pembiayaannya bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, maka Direktur Jenderal meminta kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN untuk menyampaikan pengganti calon pemberi Pinjaman Luar Negeri berdasarkan usulan dari penyedia barang/jasa.
(3) Dalam hal tidak terdapat pengganti calon pemberi Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN dapat meminta Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Sumber Pembiayaan Alternatif.
Koreksi Anda
