Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang pembiayaannya bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit www.djpp.kemenkumham.go.id
Ekspor, maka kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN:
a. dapat meminta Direktur Jenderal melaksanakan pengadaan Sumber Pembiayaan Alternatif; dan
b. melaksanakan pengadaan barang/jasa yang terpisah dari pengadaan sumber pembiayaan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
