Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Sumber Pembiayaan Alternatif apabila dalam pengadaan Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dan/atau Kreditor Swasta Asing mengalami kondisi sebagai berikut:
a. tidak terdapat calon pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersedia memberikan pembiayaan;
b. tidak tercapai kesepakatan mengenai klausul perjanjian pinjaman; atau
c. calon pemberi Pinjaman Luar Negeri mengundurkan diri sebelum atau sesudah perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani.
Koreksi Anda
