Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Sumber Pembiayaan Alternatif apabila dalam pengadaan Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dan/atau Kreditor Swasta Asing mengalami kondisi sebagai berikut: a. tidak terdapat calon pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersedia memberikan pembiayaan; b. tidak tercapai kesepakatan mengenai klausul perjanjian pinjaman; atau c. calon pemberi Pinjaman Luar Negeri mengundurkan diri sebelum atau sesudah perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani.
Koreksi Anda