Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN sebagai dasar pengadaan barang/jasa dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Koreksi Anda
