Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN sebagai dasar pengadaan barang/jasa dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Koreksi Anda