Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan: a. jenis barang/jasa; b. indikasi negara produsen barang/jasa; c. ketersediaan fasilitas kredit ekspor dalam satu atau beberapa negara; d. ketersediaan pembiayaan di pasar keuangan; dan/atau e. nilai kegiatan. (2) Dalam rangka penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal terlebih dahulu dapat berkoordinasi dengan: a. kementerian negara/lembaga terkait; b. lembaga keuangan; dan/atau c. negara asing.
Koreksi Anda