Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENCARIAN SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:
a. jenis barang/jasa;
b. indikasi negara produsen barang/jasa;
c. ketersediaan fasilitas kredit ekspor dalam satu atau beberapa negara;
d. ketersediaan pembiayaan di pasar keuangan; dan/atau
e. nilai kegiatan.
(2) Dalam rangka penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal terlebih dahulu dapat berkoordinasi dengan:
a. kementerian negara/lembaga terkait;
b. lembaga keuangan; dan/atau
c. negara asing.
Koreksi Anda
