Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
Peta Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Peta Kapasitas Fiskal Provinsi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
c. Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
