Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Peta Kapasitas Fiskal Provinsi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; b. Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan c. Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda