Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: a. Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id