Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah dan/atau diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi, Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota, dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id