Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan untuk seluruh aset KKKS yang terdiri dari: a. aset yang masih dalam penguasaan KKKS dan aset yang telah diserahkan ke Pemerintah. b. aset yang belum ditentukan nilai wajarnya dan yang sudah ditentukan nilai wajarnya untuk aset yang diperoleh sampai dengan Tahun 2004; www.djpp.kemenkumham.go.id c. aset yang sudah diinventarisasi dan yang belum diinventarisasi untuk aset yang diperoleh dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010; dan d. aset yang diperoleh sejak Tahun 2011. (2) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan aset KKKS merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilaporkan sebagai berikut: a. Aset yang masih dalam penguasaan KKKS dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pengelola barang dan dilaporkan dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. b. Aset yang sudah diserahkan ke Pengelola Barang dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pengelola barang dan dilaporkan dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. c. Aset yang sudah diserahkan dan ditetapkan status penggunaannya di Kementerian/Lembaga tertentu dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga tersebut.
Koreksi Anda