Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Berita Acara Serah Terima aset KKKS kepada Pemerintah. (2) Berita Acara Serah Terima aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: a. nama dan lokasi KKKS; b. jenis dan jumlah aset; c. luas dan/atau volume aset untuk tanah dan bangunan; d. harga perolehan; dan e. nilai buku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id