Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disusun oleh unit yang menangani kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan disampaikan kepada UAKPA-BUN/UAKPL- BUN setiap Semester.
(2) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
1) nilai perolehan, akumulasi penyusutan dan nilai buku per kategori aset per KKKS; dan 2) keterangan bahwa bukti-bukti perolehan aset KKKS disimpan oleh masing-masing KKKS dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya.
b. dilampiri data detail per Aset dalam bentuk ADK yang sekurang- kurangnya memuat informasi mengenai:
1) mutasi aset;
2) nomor aset;
3) deskripsi aset;
4) tanggal, bulan, dan tahun PIS;
5) kategori aset;
6) nama KKKS;
7) harga perolehan dalam Valuta Asing;
8) Pajak Pertambahan Nilai; dan 9) nilai buku dalam Valuta Asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. disertai dengan surat pernyataan tentang kesesuaian rincian dan nilai aset KKKS dengan Dokumen Sumber.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
