Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN dan/atau UAKPL-BUN terdiri dari:
a. Daftar Rincian Aset KKKS;
b. Berita Acara Serah Terima Aset; dan
c. Laporan Hasil Inventarisasi dan/atau penilaian Aset KKKS.
(2) Seluruh Dokumen Sumber untuk melakukan pencatatan harus diserahkan kepada UAKPA-BUN dan/atau UAKPL-BUN.
(3) UAKPA-BUN dan/atau UAKPL-BUN melakukan verifikasi Dokumen Sumber sebelum melakukan pencatatan.
Koreksi Anda
