Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Aset KKKS yang diperoleh sejak Tahun 2011 dicatat berdasarkan nilai perolehan.
(2) Dalam hal aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menggunakan mata uang asing, maka nilai aset KKKS dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi/PIS dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(3) Dalam hal aset KKKS yang telah diserahkan kepada Pemerintah dilakukan reklasifikasi, maka aset KKKS tersebut dicatat berdasarkan nilai buku dengan menyajikan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya.
Koreksi Anda
