Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset yang diperoleh dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010 dapat dicatat menggunakan nilai perolehan dengan memperhitungkan nilai penyusutan. (2) Pencatatan aset KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal nilai perolehan dalam mata uang asing yang diketahui tanggal perolehannya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada www.djpp.kemenkumham.go.id tanggal transaksi/tanggal perolehan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); b. dalam hal nilai perolehan dalam mata uang asing yang tidak diketahui tanggal perolehannya namun bulan dan/atau tahun perolehannya dapat diketahui, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada akhir bulan bersangkutan atau tanggal 31 Desember tahun perolehan dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk aset KKKS yang nilai perolehannya tidak dapat diketahui, maka dapat dicatat sebesar Nilai Wajar berdasarkan hasil penilaian. (4) Aset yang berasal dari KKKS yang diperoleh sebelum tahun 2005 dan aset KKKS yang tidak diketahui nilai perolehan dan Nilai Wajar hasil penilaiannya, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id