Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Aset yang telah diserahkan ke Pemerintah yang sudah dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan atau Aset Tetap;
(2) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal aset tersebut akan dijual/diserahkan kepada pihak lain di luar pemerintah pusat, maka dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan;
b. dalam hal aset tersebut berupa tanah dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Tanah;
c. dalam hal aset tersebut berupa peralatan dan mesin dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin;
d. dalam hal aset tersebut berupa gedung dan bangunan dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan.
Koreksi Anda
