Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 diklasifikasikan sebagai berikut: a. aset yang belum diserahkan dan belum dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian tidak dicatat dalam neraca, namun diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); b. aset yang belum diserahkan namun sudah dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya. (2) Aset yang diperoleh sejak Tahun 2011 namun masih dalam penguasaan oleh pihak KKKS, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda