Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Aset KKKS yang diperoleh/dibeli serta digunakan oleh KKKS sejak Tahun 2011 diakui secara langsung sebagai aset milik pemerintah pusat.
(2) Aset KKKS berupa Harta Barang Modal diakui sebagai aset milik pemerintah pusat pada saat PIS.
(3) Aset KKKS berupa Tanah diakui sebagai aset milik pemerintah pusat pada saat diperoleh/dibeli serta digunakan oleh KKKS.
(4) Aset KKKS yang diperoleh/dibeli sampai dengan Tahun 2010 diakui sebagai aset milik pemerintah pusat setelah dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian.
Koreksi Anda
