Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
2. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
3. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
5. Placed Into Service, yang selanjutnya disingkat PIS, adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
6. Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
7. Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
8. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAPB-BUN, adalah unit akuntansi Barang Milik Negara yang bertugas untuk menyusun laporan Barang Milik Negara tingkat Bendahara Umum Negara melalui penggabungan satu dan/atau beberapa laporan Barang Milik Negara dari Unit Akuntansi Pembantu Pengelola Barang Bendahara Umum Negara.
9. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara dalam hal pemanfaatan dan pemindahtanganan aset KKKS.
10. Arsip Data komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis.
Koreksi Anda
