Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 245/PMK.05/2012 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA KOP SURAT SURAT PERNYATAAN* Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Nomor KTP : Jabatan : Menyatakan bahwa 1. Rincian dan nilai aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Daftar Rincian Aset Semester ...... Tahun ...... adalah sesuai dengan dokumen sumbernya. 2. Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disampaikan kepada ...... selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendaharawan Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor...... 3. Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka kami bersedia melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada Pemerintah dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian dimaksud dalam Daftar Rincian Aset. www.djpp.kemenkumham.go.id Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, tgl, bulan, tahun (Jabatan), (Nama) * Surat Pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh kepala atau pejabat yang mempunyai kewenangan di bidang pelaporan aset KKKS pada unit yang menangani kegiatan hulu minyak dan gas bumi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id