Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal aset KKKS belum dapat dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, maka aset KKKS dapat langsung dilaporkan oleh Unit Akuntansi Pembantu BUN Transaksi Khusus (UAPBUN-TK) pengelola aset yang berada dalam pengelolaan DJKN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan semester II Tahun 2013.
Koreksi Anda
