Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 245-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BESARAN PRESENTASE DANA OPERASIOAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2016 adalah sebesar:
a. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
No. 1965, 2015
b. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
c. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
d. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
e. 10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f. 10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
Koreksi Anda
