Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 245-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BESARAN PRESENTASE DANA OPERASIOAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan; b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan; d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan; e. dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setiap bulan; dan f. dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setiap bulan. (2) Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan.
Koreksi Anda